No module Published on Offcanvas position

Struktur Organisasi

Tugas pokok dan fungsi setiap komponen tata pamong tersebut dijabarkan dalam
Surat Keputusan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Universitas Sumatera Utara. Masing masing adalah sebagai berikut.

1. Ketua Program Studi
a. Menyusun kebijakan untuk mencapai visi, misi, dan tujuan Program Studi D-III Perjalanan Wisata FIB USU.
b. Menyusun rencana strategis, operasional, dan program kerja tahunan D-III Perjalanan Wisata sebagai pedoman kerja.
c. Penanggung jawab semua aktivitas operasional D-III Perjalanan Wisata
d. Bertanggung jawab kepada Dekan Fakultas Ilmu Budaya USU terhadap keseluruahn aktivitas operasional D-III Perjalanan Wisata
e. Membina kinerja seluruh dosen dan pegawai di dalam lingkungan D-III Perjalanan Wisata FIB USU.
f. Membina dan mengembangkan keraja sama di bidang Pariwisata (danusaha wisata )baik di dalam maupun di luar negeri.

2. Sekretaris Program Studi
a. Mengkoordinasikan kegiatan operasional, yaitu kesekretariatan, administrasi akademik, administrasi praktik, sarana dan prasarana pendidikan, kepegawaian, keuangan, dan kemahasiswaan
b. Memberikan masukan kepada Ketua Departemen terhadap jalannya kegiatan dilingkungan Program Studi D-III Perjalanan Wisata FIB USU.
Bertanggung jawab dan melaporkan hasil kinerjanya kepada Ketua Program Studi D-III Perjalanan Wisata .

3. Kepala Laboratorium
Mengelola kegiatan operasional yang berkaitan dengan laboratorium Program Studi D-III Perjalanan Wisata
a. FIB USU dan bertanggung jawab kepada Dekan FIB USU, sertaberkoordinasi dengan Ketua/Sekretaris Departemen.
b. Mendata dan menjaga asset-aset laboratorium dibantu dengan pegawai laboratorium.

4. Gugus Jaminan Mutu
a. Melaksanakan koordinasi, pemantauan, dan evaluasi terhadap pelaksanaan tugas yang dilakukan sivitas akademika Program Studi D-III Perjalanan Wisata FIB USU.
b. Bertanggung jawab dalam kontkes pelaksanaan tugas gugus jaminan mutu Program Studi D-III Perjalanan Wisata dan melaporkannya kepada Ketua Program Studi D-III Perjalanan Wisata FIB USU.

5. Tim Kurikulum
a. Menyusun dan mengembangkan struktur kurikulum, juga mempolarisasikanpenerapan kurikulum setiap semester di Program Studi D-III Perjalanan Wisata FIB USU.
b. Mengevaluasi kurikulum yang telah diaplikasikan setiap lima tahun sekali.
c. Menyusun GBPP dan SAP bersama dengan dosen pengasuh mata kuliah.
d. menyusun metode pembelajaran dan waktu yang dibutuhkan oleh setiap matakuliah.

6. Tim Akademik
a. Menyiapkan penerimaan mahasiswa baru
b. Melakukan koordinasi dengan tim kurikulum tentang aplikasi kurikulum pada setiapsemester di Program Studi D-III Perjalanan Wisata FIB USU.
c. Merencanakan dan melaksanakan jalannya kuliah sesuai dengan kurikulum yang telahditetapkan.
d. Menyusun jadwal perkuliahan di setiap semester.
e. Menyusun jadwal perkuliahan di setiap semester.
f. Mempersiapkan evaluasi tahunan mahasiswa.